Ini Alasan Kejaksaan Agung Ajukan Banding 5 Terdakwa Korupsi Minyak Goreng
Kejaksaan Agung mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan kepada kelima terdakwa korupsi perizinan ekspor crude palm oil (CPO) atau korupsi minyak goreng.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan tim Jaksa Penuntut Umum sudah mengajukan keinginan banding tersebut terhadap Selasa, 31 Januari 2023.
“Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Pusat mengajukan keinginan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap para terdakwa didalam perkara dugaan tindak pidana korupsi didalam perlindungan layanan ekspor Crude Palm Oil dan turunannya terhadap bulan Januari 2021 hingga dengan Maret 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana didalam info tertulis, Rabu, 1 Februari 2023.
X
Ketut mengatakan pengajuan banding tersebut dijalankan karena tim JPU menilai vonis tersebut tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Musababnya, kata dia, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim benar-benar rendah kecuali dibanding dengan kerugian yang ditanggung oleh negara.
“Terutama kerugian yang diderita masyarakat, yakni perekonomian negara terhitung kerugian negara,” kata Ketut.
Adapun kelima terdakwa korupsi minyak goreng tersebut pada lain Indrasari Wisnu Wardhana yang merupakan mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia. Berikutnya, Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager PT Musim Mas, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, dan Weibinanro Halimdjati dengan sebutan lain Lin Che Wei selaku mantan anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Pada tanggal 4 Januari 2023 lalu, Majelis Hakim yang diketuai hakim Liliek Prisbawono Adi membuktikan kelima orang terdakwa tersebut terbukti bersalah jalankan korupsi sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum. Namun, majelis hakim yakin perbuatan terdakwa tidak terbukti merugikan perekonomian negara sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum kunci sukses test lolos polri .
Suasana sidang vonis masalah korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah (CPO) terhitung minyak goreng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 4 Januari 2023. Anggota Tim Asistensi Menko Perekonomian Lin Che Wei, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang tiap-tiap satu th. penjara dan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
TEMPO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan kepada kelima terdakwa korupsi perizinan ekspor crude palm oil (CPO) atau korupsi minyak goreng.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan tim Jaksa Penuntut Umum sudah mengajukan keinginan banding tersebut terhadap Selasa, 31 Januari 2023 sekolah kedinasan TNI POLRI .
“Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Pusat mengajukan keinginan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap para terdakwa didalam perkara dugaan tindak pidana korupsi didalam perlindungan layanan ekspor Crude Palm Oil dan turunannya terhadap bulan Januari 2021 hingga dengan Maret 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana didalam info tertulis, Rabu, 1 Februari 2023.
Ketut mengatakan pengajuan banding tersebut dijalankan karena tim JPU menilai vonis tersebut tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Musababnya, kata dia, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim benar-benar rendah kecuali dibanding dengan kerugian yang ditanggung oleh negara.
“Terutama kerugian yang diderita masyarakat, yakni perekonomian negara terhitung kerugian negara,” kata Ketut.
Adapun kelima terdakwa korupsi minyak goreng tersebut pada lain Indrasari Wisnu Wardhana yang merupakan mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia. Berikutnya, Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager PT Musim Mas, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, dan Weibinanro Halimdjati dengan sebutan lain Lin Che Wei selaku mantan anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Pada tanggal 4 Januari 2023 lalu, Majelis Hakim yang diketuai hakim Liliek Prisbawono Adi membuktikan kelima orang terdakwa tersebut terbukti bersalah jalankan korupsi sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum. Namun, majelis hakim yakin perbuatan terdakwa tidak terbukti merugikan perekonomian negara sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Adapun vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap kelima orang terdakwa tersebut adalah sebagai berikut. Terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana divonis tiga th. penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.
Terdakwa Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 th. penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.
Terdakwa Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley Ma divonis satu th. penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.
General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang divonis satu th. penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.
Kemudian, terdakwa Lin Che Wei dengan sebutan lain Weibinanto Halimdjati, mantan anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian divonis satu th. penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.